Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut; c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; d. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; e. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; f. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; i. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; j. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; k. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan l. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut. (2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibentuk: a. Pusat Data, Statistik, dan Informasi; dan b. Pusat Kebijakan Strategis. (3) Struktur organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dan unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda