Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
