Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pemberitaan dan opini publik; b. koordinasi fasilitasi dan pelaksanaan hubungan kemitraan; c. koordinasi pelaksanaan layanan informasi publik dan perpustakaan; d. koordinasi penelaahan, perumusan, penyusunan, analisis, pengharmonisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama bilateral dan multilateral; e. koordinasi pelaksanaan layanan administrasi perjalanan dinas luar negeri; f. pengelolaan informasi dan dokumentasi publik Kementerian Kelautan dan Perikanan; g. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri.
Koreksi Anda