Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan dan sinkronisasi perencanaan kebijakan strategis dan lintas sektor; b. koordinasi penyusunan dan sinkronisasi rencana, program, dan anggaran pendapatan dan belanja negara; c. koordinasi pengelolaan revisi rencana kerja anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan atau daftar isian pelaksanaan anggaran; d. koordinasi, analisis, formulasi, dan perencanaan pinjaman dan hibah luar negeri serta dana transfer; e. koordinasi penyusunan dan sinkronisasi perencanaan, pengukuran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi; f. koordinasi penyusunan, analisis, sinkronisasi, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah; g. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Perencanaan; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Biro Perencanaan.
Koreksi Anda