Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
