Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan lintas sektor, program dan anggaran, serta pengelolaan pendanaan luar negeri, kinerja
organisasi, dan kerja sama antarlembaga di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
