Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
Koreksi Anda
