Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pengelolaan persuratan dan kearsipan; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli; c. pelaksanaan urusan persandian; d. koordinasi dan pelaksanaan keprotokolan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli; e. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat, pemeliharaan prasarana dan sarana kantor pusat, dan keamanan kantor pusat, serta pengelolaan angkutan pegawai; f. pengelolaan perlengkapan dan layanan perkantoran lingkup Sekretariat Jenderal; g. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa; h. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; i. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; j. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis di bidang pengadaan barang/jasa; k. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa; dan l. pelaksanaan urusan administrasi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda