Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pengelolaan persuratan dan kearsipan;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli;
c. pelaksanaan urusan persandian;
d. koordinasi dan pelaksanaan keprotokolan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli;
e. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat, pemeliharaan prasarana dan sarana kantor pusat, dan keamanan kantor pusat, serta pengelolaan angkutan pegawai;
f. pengelolaan perlengkapan dan layanan perkantoran lingkup Sekretariat Jenderal;
g. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
h. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
i. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
j. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis di bidang pengadaan barang/jasa;
k. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa; dan
l. pelaksanaan urusan administrasi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
