Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
