Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan fasilitasi perencanaan, penelaahan, penyusunan, pembahasan, konsultasi publik, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum; b. pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum; c. koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan pembahasan rancangan perjanjian nasional; d. koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan pembahasan instrumen hukum internasional; e. koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum; f. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; g. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Hukum; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Biro Hukum.
Koreksi Anda