Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, manajemen talenta, pemantauan dan evaluasi pembinaan sumber daya manusia aparatur;
b. koordinasi alih tugas jabatan, kepangkatan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai aparatur sipil negara;
c. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai aparatur sipil negara;
d. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi angka kredit, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional;
e. koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penilaian prestasi kerja pegawai aparatur sipil negara;
f. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan pengelolaan sistem, data, informasi, dan arsip kepegawaian;
g. koordinasi dan fasilitasi, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
h. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
i. pelaksanaan dan koordinasi administrasi jabatan fungsional di bawah pembinaan Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi.
Koreksi Anda
