Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan layanan pengaduan kerumahtanggaan kantor pusat, pengelolaan klinik, olah raga, ruang musik, pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal, angkutan pegawai, dan keamanan kantor pusat; b. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan bimbingan teknis manajemen energi, serta pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung kantor pusat; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan perlengkapan dan layanan perkantoran; dan d. penyiapan pelaksanaan urusan administrasi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda