Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
