PERSYARATAN, TATA CARA PENGENAAN, DAN PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
(1) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dikenakan kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap terhadap setiap ikan hasil tangkapan.
(2) Pengenaan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan telah ditetapkan.
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan harus menghitung sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang secara akurat melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap kedatangan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan.
(3) Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan formula:
indeks tarif x Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
(4) Indeks tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian.
(5) Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
berat ikan hasil tangkapan x Nilai Acuan Ikan.
(1) Berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dihitung terhadap setiap jenis ikan.
(2) Penghitungan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di atas Kapal Penangkap Ikan yang dituangkan ke dalam Log Book Penangkapan Ikan dan disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal ikan hasil tangkapan dilakukan alih muat dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Pengangkut Ikan penghitungan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat ikan dilakukan alih muat yang dituangkan ke dalam berita acara alih muatan dan disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Dalam hal ikan hasil tangkapan digunakan untuk kegiatan pembudidayaan ikan, penghitungan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada saat pemindahan ikan hasil tangkapan ke sarana pembudidayaan ikan yang dituangkan ke dalam berita acara pemindahan yang disampaikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(5) Ketentuan mengenai Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berita acara alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan harus melakukan penghitungan kembali terhadap berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sampai dengan ayat (4) untuk setiap jenis ikan.
(2) Penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. metode penimbangan; atau
b. metode lain.
(3) Metode penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Menimbang seluruh ikan hasil tangkapan;
dan/atau
b. Menimbang sebagian ikan hasil tangkapan dalam suatu wadah/keranjang dan dikalikan dengan jumlah wadah/keranjang setelah dikurangi berat wadah/keranjang, berdasarkan ukuran wadah/keranjang dan jenis ikan yang sama.
(4) Metode lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(5) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan metode lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal.
(6) Penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di:
a. dermaga;
b. tempat pelelangan ikan; dan/atau
c. lokasi lain yang ditentukan oleh:
1. kepala UPT Pelabuhan Perikanan Kementerian; atau
2. pejabat yang ditunjuk Direktur Jenderal, untuk Pelabuhan Pangkalan pada:
a) unit pelaksana teknis daerah;
b) pelabuhan umum; dan c) Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan/atau
d. lokasi sarana pembudidayaan ikan, untuk ikan hasil tangkapan yang akan dibudidayakan.
(7) Penentuan lokasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dituangkan dalam surat pemberitahuan tertulis.
(8) Pejabat yang ditunjuk Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c angka 2 berkoordinasi dengan pengelola Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum.
(9) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan bertanggung jawab atas kebenaran jenis dan berat ikan hasil tangkapan dalam rangka penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
(1) Dalam hal setelah dilakukan penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), masih terdapat ikan hasil tangkapan dari alih muat yang belum dihitung, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor pengangkutan ikan harus melakukan penghitungan terhadap berat ikan hasil tangkapan untuk setiap jenis ikan yang belum dihitung tersebut.
(2) Ketentuan mengenai penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan terhadap berat ikan hasil tangkapan untuk setiap jenis ikan yang belum dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan harus melakukan penghitungan terhadap berat ikan hasil tangkapan pada Kapal Pengangkut Ikan antar pelabuhan yang tidak dapat dibuktikan pelunasan kewajiban pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diketahui, penghitungan atas berat ikan hasil tangkapan dilakukan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor pengangkutan ikan.
(3) Ketentuan mengenai penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(1) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) ditentukan dengan mempertimbangkan paling sedikit harga rata-rata ikan di tingkat produsen untuk setiap jenis ikan.
(2) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktur Jenderal.
(3) Penyusunan Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan:
a. unit kerja terkait di lingkungan Kementerian;
b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
c. akademisi/pakar.
(4) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Menteri melakukan evaluasi terhadap Nilai Acuan Ikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan.
(1) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) menggunakan Nilai Acuan Ikan di Pelabuhan Pangkalan tempat ikan dibongkar dan didaratkan, bagi ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan di Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha.
(2) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang telah ditetapkan oleh Menteri, namun tidak sesuai dengan perizinan berusaha karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan dan memiliki persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan, Nilai Acuan Ikan yang digunakan merupakan Nilai Acuan Ikan di Pelabuhan Pangkalan tempat ikan dibongkar dan didaratkan.
(3) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan bukan di Pelabuhan Pangkalan yang telah ditetapkan oleh Menteri karena keadaan darurat yang mengakibatkan penurunan mutu ikan hasil tangkapan dan memiliki persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan, Nilai Acuan Ikan yang digunakan
merupakan Nilai Acuan Ikan tertinggi pada Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha.
(4) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan karena keadaan darurat namun tidak memiliki persetujuan pendaratan ikan hasil tangkapan, Nilai Acuan Ikan yang digunakan merupakan Nilai Acuan Ikan tertinggi nasional.
(5) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan yang tidak termasuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Nilai Acuan Ikan yang digunakan merupakan Nilai Acuan Ikan tertinggi nasional.
(6) Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) merupakan Nilai Acuan Ikan pada saat penghitungan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
(7) Ketentuan mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 16 ayat (1), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan memasukan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup ikan hasil tangkapan yang digunakan untuk pembudidayaan ikan.
(3) Berdasarkan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau Pasal 16 ayat
(2), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor pengangkutan ikan memasukan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Berdasarkan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dan Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap berdasarkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) harus membuat dan menyampaikan laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi secara akurat sesuai data yang sebenarnya kepada Kementerian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dapat melakukan perbaikan pengisian laporan penghitungan sendiri dalam hal terdapat ketidaksengajaan nakhoda atau Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar saat memasukkan data jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Untuk dapat melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar harus mengajukan permohonan perbaikan kepada Direktur Jenderal, disertai dengan data dukung.
(3) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender:
a. menerima permohonan perbaikan, jika data dukung sesuai; atau
b. menolak permohonan perbaikan, jika data dukung tidak sesuai.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal menerima permohonan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar harus membuat dan menyampaikan laporan penghitungan sendiri sesuai dengan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang telah dilakukan perbaikan.
(5) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(6) Terhadap pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebelum dilakukan
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tidak berlaku.
(7) Dalam hal permohonan perbaikan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar terdapat indikasi adanya pelanggaran dapat dilakukan pemeriksaan oleh pengawas perikanan.
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau Pasal 21 ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kedatangan kapal berdasarkan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal.
(2) Dalam hal tidak terdapat surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau Pasal 21 ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kedatangan kapal berdasarkan laporan syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau pengawas perikanan.
(3) Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
(1) Dalam hal Pelaku Usaha Perikanan Tangkap menilai laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) masih terdapat jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus melakukan penghitungan terhadap jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan.
(2) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus memasukan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Berdasarkan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Nilai Acuan Ikan, ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Ketentuan mengenai Nilai Acuan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Nilai Acuan Ikan dalam penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap berdasarkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan harus menyampaikan laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi secara akurat sesuai data yang sebenarnya kepada
Kementerian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(6) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(7) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(8) Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib melakukan penatausahaan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, yang meliputi:
a. pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran PNBP; dan
b. penyimpanan buku setor dan dokumen pendukung terkait PNBP.
(2) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menyusun dan menyampaikan laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP setiap semester.
(2) Laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi atas penyetoran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan jumlah Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang dari Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar.
(3) Laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar, dapat berupa:
1) nama Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dan/atau nama penanggung jawab dalam hal penanggung jawab berbentuk badan;
2) alamat; dan 3) nomor pokok wajib pajak.
b. periode laporan;
c. jenis PNBP;
d. jumlah yang telah disetor dan masih terutang pada periode laporan; dan
e. pernyataan bahwa informasi yang dinyatakan benar, lengkap, dan jelas.
(4) Laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang dimuat dalam laporan kegiatan usaha melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Kegiatan pemantauan dilakukan terhadap:
a. kedatangan kapal;
b. jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan; dan
c. data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(1) Pemantauan terhadap kedatangan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan memeriksa kesesuaian antara kedatangan dan keberangkatan kapal dengan kelengkapan dokumen kedatangan dan keberangkatan kapal.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dibongkar dan didaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pendataan ikan hasil tangkapan.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di:
a. atas Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan;
b. dermaga;
c. akses keluar/masuk Pelabuhan Pangkalan;
d. gudang beku penyimpanan ikan hasil tangkapan;
dan/atau
e. lokasi lain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (6).
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pengolah Data dan/atau Enumerator Kelautan dan Perikanan.
(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan digunakan untuk kegiatan pembudidayaan ikan di laut dilakukan oleh pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap data jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap ke dalam aplikasi yang disediakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemetaan data yang mengacu pada standar data ikan hasil tangkapan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Standar data ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan.
(1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan/atau Pasal 30, Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh UPT Direktorat Jenderal.
(3) Dalam hal terdapat kebijakan strategis atau perlunya penanganan khusus, pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit organisasi eselon II pada Direktorat Jenderal.
(1) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 masih terdapat jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap harus melakukan penghitungan terhadap jenis dan berat ikan hasil tangkapan yang belum dilaporkan.
(2) Berdasarkan data jenis dan berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Nilai Acuan Ikan, ditetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Nilai Acuan Ikan dalam penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan:
a. Nilai Acuan Ikan tertinggi pada Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha, jika Pelabuhan Pangkalan yang dipilih merupakan Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan perizinan berusaha; atau
b. Nilai Acuan Ikan tertinggi nasional, jika Pelabuhan Pangkalan yang dipilih merupakan Pelabuhan Pangkalan yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha.
(4) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap berdasarkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan harus menyampaikan laporan penghitungan sendiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi secara akurat sesuai data yang sebenarnya kepada Kementerian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(5) Berdasarkan laporan penghitungan sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menerima pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(6) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
(7) Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan verifikasi atas:
a. pembayaran dan penyetoran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi yang dihitung oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar; dan
b. jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan yang tidak dimasukkan ke dalam aplikasi yang disediakan Kementerian oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan data.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan kurang bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP MENETAPKAN Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang.
(4) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihitung
menggunakan Nilai Acuan Ikan pada saat dilakukan verifikasi.
(5) Penetapan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dan mencatat sebagai piutang PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Besaran nominal Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dalam Surat Tagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah memperhitungkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan PNBP.
(7) Mekanisme penagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar yang tidak melaksanakan kewajiban membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa denda.
(2) Besaran dan jangka waktu pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(1) Dalam hal Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar belum membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, terhadap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang digunakan, tidak dapat diterbitkan persetujuan berlayar.
(2) Layanan penerbitan persetujuan berlayar dapat diberikan kembali apabila Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar telah melunasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan denda.