Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar belum membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, terhadap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang digunakan, tidak dapat diterbitkan persetujuan berlayar. (2) Layanan penerbitan persetujuan berlayar dapat diberikan kembali apabila Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar telah melunasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan denda.
Koreksi Anda