Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dikenakan kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap terhadap setiap ikan hasil tangkapan.
(2) Pengenaan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan telah ditetapkan.
Koreksi Anda
