Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal berdasarkan tarif per unit rumpon per tahun menyampaikan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIPR baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan disetujui.
Koreksi Anda
