Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pembayarannya diselesaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan;
b. harga acuan ikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan, selanjutnya dibaca menjadi Nilai Acuan Ikan dan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Nilai Acuan Ikan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
c. tanggal jatuh tempo pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
