Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran tarif untuk penghitungan Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIUP baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIPR baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian.
Koreksi Anda