Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan harus melakukan penghitungan terhadap berat ikan hasil tangkapan pada Kapal Pengangkut Ikan antar pelabuhan yang tidak dapat dibuktikan pelunasan kewajiban pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi. (2) Dalam hal Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diketahui, penghitungan atas berat ikan hasil tangkapan dilakukan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor pengangkutan ikan. (3) Ketentuan mengenai penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda