Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Teks Saat Ini
Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan dengan ketentuan:
a. setelah permohonan disetujui; dan
b. SIUP, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan, atau SIPR sesuai permohonan belum diterbitkan.
Koreksi Anda
