Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan berupa: a. Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan b. pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan untuk Kapal Penangkap Ikan baru atau perpanjangan. (2) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Pungutan Pengusahaan Perikanan bagi SIUP untuk perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan; b. Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri; dan c. Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIPR baru atau perpanjangan. (3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri. (4) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan berdasarkan cara penarikan pascaproduksi.
Koreksi Anda