Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda