Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar melakukan pembayaran Pungutan Pengusahaan Perikanan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar tidak membayar Pungutan Pengusahaan Perikanan, permohonan SIUP, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan, dan/atau SIPR dinyatakan batal demi hukum dan Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan kembali.
Koreksi Anda
