Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan verifikasi atas:
a. pembayaran dan penyetoran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi yang dihitung oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar; dan
b. jenis dan/atau berat ikan hasil tangkapan yang tidak dimasukkan ke dalam aplikasi yang disediakan Kementerian oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan data.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan kurang bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP MENETAPKAN Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang.
(4) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihitung
menggunakan Nilai Acuan Ikan pada saat dilakukan verifikasi.
(5) Penetapan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dan mencatat sebagai piutang PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Besaran nominal Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dalam Surat Tagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah memperhitungkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan PNBP.
(7) Mekanisme penagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Koreksi Anda
