Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan/atau Pasal 30, Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh UPT Direktorat Jenderal.
(3) Dalam hal terdapat kebijakan strategis atau perlunya penanganan khusus, pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit organisasi eselon II pada Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
