Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap kedatangan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan dengan memeriksa kesesuaian antara kedatangan dan keberangkatan kapal dengan kelengkapan dokumen kedatangan dan keberangkatan kapal.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Koreksi Anda
