Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berdasarkan tarif per gross tonnage menyampaikan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIUP baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan disetujui.
(2) Besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tarif gross tonnage tertinggi pada masing- masing range gross tonnage Kapal Perikanan dikalikan dengan jumlah Kapal Perikanan yang dialokasikan.
Koreksi Anda
