Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar menyusun dan menyampaikan laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP setiap semester.
(2) Laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi atas penyetoran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan jumlah Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang dari Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar.
(3) Laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar, dapat berupa:
1) nama Pelaku Usaha Perikanan Tangkap selaku Wajib Bayar dan/atau nama penanggung jawab dalam hal penanggung jawab berbentuk badan;
2) alamat; dan 3) nomor pokok wajib pajak.
b. periode laporan;
c. jenis PNBP;
d. jumlah yang telah disetor dan masih terutang pada periode laporan; dan
e. pernyataan bahwa informasi yang dinyatakan benar, lengkap, dan jelas.
(4) Laporan realisasi Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi terutang dimuat dalam laporan kegiatan usaha melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda
