Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan harus melakukan penghitungan kembali terhadap berat ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sampai dengan ayat (4) untuk setiap jenis ikan. (2) Penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. metode penimbangan; atau b. metode lain. (3) Metode penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. Menimbang seluruh ikan hasil tangkapan; dan/atau b. Menimbang sebagian ikan hasil tangkapan dalam suatu wadah/keranjang dan dikalikan dengan jumlah wadah/keranjang setelah dikurangi berat wadah/keranjang, berdasarkan ukuran wadah/keranjang dan jenis ikan yang sama. (4) Metode lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri. (5) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan metode lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal. (6) Penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di: a. dermaga; b. tempat pelelangan ikan; dan/atau c. lokasi lain yang ditentukan oleh: 1. kepala UPT Pelabuhan Perikanan Kementerian; atau 2. pejabat yang ditunjuk Direktur Jenderal, untuk Pelabuhan Pangkalan pada: a) unit pelaksana teknis daerah; b) pelabuhan umum; dan c) Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan/atau d. lokasi sarana pembudidayaan ikan, untuk ikan hasil tangkapan yang akan dibudidayakan. (7) Penentuan lokasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dituangkan dalam surat pemberitahuan tertulis. (8) Pejabat yang ditunjuk Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c angka 2 berkoordinasi dengan pengelola Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum. (9) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang melakukan kegiatan pada subsektor penangkapan ikan bertanggung jawab atas kebenaran jenis dan berat ikan hasil tangkapan dalam rangka penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan.
Koreksi Anda