Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
2. BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi.
3. BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota.
4. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
5. Pengawas Syariat adalah orang yang diberikan otoritas untuk memastikan pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai dengan standar kepatuhan syariat.
6. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin instansi vertikal pada Kementerian di tingkat provinsi.
10. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin instansi vertikal pada Kementerian di tingkat kabupaten/kota.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(1) Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat masyarakat dapat membentuk LAZ.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi organisasi kemasyarakatan islam.
(1) LAZ terdiri atas:
a. LAZ berskala nasional;
b. LAZ berskala provinsi; dan
c. LAZ berskala kabupaten/kota.
(2) Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki izin dari Menteri.
(3) Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal.
(4) Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memiliki izin dari Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 4
(1) Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum dapat membentuk LAZ.
(2) Organisasi kemasyarakatan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola kegiatan di bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perkumpulan atau yayasan.
(4) Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup:
a. program atau satuan pendidikan;
b. program dakwah atau majelis taklim; dan/atau
c. karitas atau pemberdayaan masyarakat.
Pasal 18
(1) Izin pembentukan LAZ berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan izin LAZ diberikan oleh:
a. Menteri untuk LAZ berskala Nasional;
b. Direktur Jenderal untuk LAZ berskala provinsi;
dan
c. Kepala Kantor Wilayah untuk LAZ berskala kabupaten/kota.
(3) Perpanjangan izin dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan izin LAZ skala nasional dan provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin LAZ berakhir dengan melampirkan dokumen:
a. keputusan izin Pembentukan LAZ yang masih berlaku;
b. perubahan akta notaris (jika terjadi perubahan);
c. perubahan data Pengawas Syariat dan amil zakat (jika terjadi perubahan);
d. ringkasan laporan pengelolaan zakat (pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan) dan dana sosial keagamaan lainnya selama 5 (lima) tahun;
e. laporan hasil audit keuangan dari akuntan publik selama periode izin berlaku; dan
f. laporan hasil audit syariat selama periode izin berlaku.
(4) Perpanjangan izin LAZ skala kabupaten/kota dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan izin kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin LAZ berakhir dengan melampirkan dokumen berikut ini:
a. keputusan izin Pembentukan LAZ yang masih berlaku;
b. perubahan akta notaris (jika terjadi perubahan);
c. perubahan data Pengawas Syariat dan amil zakat (jika terjadi perubahan);
d. ringkasan laporan pengelolaan zakat (pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan) dan dana sosial keagamaan lainnya selama 5 (lima) tahun;
e. laporan hasil audit keuangan dari akuntan publik selama periode izin berlaku; dan
f. laporan hasil audit syariat selama periode izin berlaku.
Pasal 19
Permohonan perpanjangan izin LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan verifikasi dan
validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16.
Pasal 29
(1) LAZ berskala nasional dapat membuka unit layanan pada kabupaten/kota.
(2) LAZ berskala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan aktivitas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan melalui unit layanan LAZ.
(3) Unit layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu LAZ berskala nasional dalam melakukan pengumpulan dan dapat membantu pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
(4) LAZ berskala nasional memberitahukan pembukaan unit layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Kepala Kantor Kementerian Agama; dan
b. BAZNAS Kabupaten/Kota.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan dokumen:
a. izin pembentukan LAZ dari Menteri;
b. data dan alamat kantor unit layanan LAZ;
c. foto papan nama identitas kantor unit layanan LAZ yang akan dipublikasikan kepada masyarakat;
d. ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
e. data mustahik.
(1) Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat masyarakat dapat membentuk LAZ.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi organisasi kemasyarakatan islam.
(1) LAZ terdiri atas:
a. LAZ berskala nasional;
b. LAZ berskala provinsi; dan
c. LAZ berskala kabupaten/kota.
(2) Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki izin dari Menteri.
(3) Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal.
(4) Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memiliki izin dari Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 4
(1) Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum dapat membentuk LAZ.
(2) Organisasi kemasyarakatan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola kegiatan di bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perkumpulan atau yayasan.
(4) Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup:
a. program atau satuan pendidikan;
b. program dakwah atau majelis taklim; dan/atau
c. karitas atau pemberdayaan masyarakat.
Pasal 5
(1) Izin pembentukan LAZ diberikan setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki legalitas sebagai organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum;
b. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
c. memiliki Pengawas Syariat;
d. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
e. bersifat nirlaba;
f. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat yang sesuai dengan kebijakan pemerintah; dan
g. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
(3) Persyaratan memiliki kemampuan teknis administratif untuk melaksanakan kegiatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. memiliki ikhtisar perencanaan program pendayagunaan ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat minimal di sejumlah provinsi/kabupaten/kota sesuai skala, yang memuat keterangan mengenai:
1. nama program;
2. lokasi program;
3. jumlah mustahik;
4. jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
5. keluaran (output);
6. hasil (outcome);
7. manfaat (benefit); dan
8. dampak (impact) program bagi mustahik.
b. bersedia melakukan pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan ketentuan;
c. bersedia memberi jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan kepada amil zakat;
d. bersedia tidak merangkap jabatan bagi pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat di BAZNAS atau LAZ lainnya;
e. bersedia tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah, bagi pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat;
f. bersedia setia kepada NKRI dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang;
g. bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala;
h. bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan zakat melalui media elektronik;
i. bersedia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, pemerintah daerah, dalam pembukaan perwakilan LAZ; dan
j. memiliki amil zakat yang bersertifikat bidang pengelolaan zakat berdasarkan SKKNI.
Pasal 6
Pemberian rekomendasi BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan BAZNAS.
Pasal 7
Pengawas Syariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c wajib:
a. memiliki pengetahuan di bidang zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya serta muamalah maliyah;
b. memahami peraturan perundang-undangan di bidang zakat;
c. tidak memiliki benturan kepentingan dengan LAZ yang diawasinya; dan
d. memahami proses bisnis LAZ.
Pasal 8
(1) LAZ dapat memiliki Pengawas Syariat internal sendiri atau menunjuk Pengawas Syariat eksternal dari luar LAZ.
(2) Pengawas Syariat mengawasi paling banyak 2 (dua) LAZ.
(3) Pengawas Syariat tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ.
(4) Pengawas Syariat bertugas dan bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi kegiatan LAZ sesuai dengan prinsip syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat.
(5) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawas Syariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengawasi aspek syariat dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya oleh LAZ sesuai dengan prinsip syariat dan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan zakat;
b. memberikan nasihat dan saran kepada pimpinan LAZ mengenai hal yang berkaitan dengan aspek syariat;
c. membuat opini syariat atas permintaan/pertanyaan dan/atau temuan di lembaga yang diawasinya sesuai dengan prinsip syariat; dan
d. melaporkan hasil pengawasan kepada Kementerian sesuai dengan kewenangannya paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Izin pembentukan LAZ diberikan setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki legalitas sebagai organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum;
b. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
c. memiliki Pengawas Syariat;
d. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
e. bersifat nirlaba;
f. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat yang sesuai dengan kebijakan pemerintah; dan
g. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
(3) Persyaratan memiliki kemampuan teknis administratif untuk melaksanakan kegiatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. memiliki ikhtisar perencanaan program pendayagunaan ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat minimal di sejumlah provinsi/kabupaten/kota sesuai skala, yang memuat keterangan mengenai:
1. nama program;
2. lokasi program;
3. jumlah mustahik;
4. jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
5. keluaran (output);
6. hasil (outcome);
7. manfaat (benefit); dan
8. dampak (impact) program bagi mustahik.
b. bersedia melakukan pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan ketentuan;
c. bersedia memberi jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan kepada amil zakat;
d. bersedia tidak merangkap jabatan bagi pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat di BAZNAS atau LAZ lainnya;
e. bersedia tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah, bagi pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat;
f. bersedia setia kepada NKRI dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang;
g. bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala;
h. bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan zakat melalui media elektronik;
i. bersedia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, pemerintah daerah, dalam pembukaan perwakilan LAZ; dan
j. memiliki amil zakat yang bersertifikat bidang pengelolaan zakat berdasarkan SKKNI.
Pasal 6
Pemberian rekomendasi BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan BAZNAS.
Pasal 7
Pengawas Syariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c wajib:
a. memiliki pengetahuan di bidang zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya serta muamalah maliyah;
b. memahami peraturan perundang-undangan di bidang zakat;
c. tidak memiliki benturan kepentingan dengan LAZ yang diawasinya; dan
d. memahami proses bisnis LAZ.
Pasal 8
(1) LAZ dapat memiliki Pengawas Syariat internal sendiri atau menunjuk Pengawas Syariat eksternal dari luar LAZ.
(2) Pengawas Syariat mengawasi paling banyak 2 (dua) LAZ.
(3) Pengawas Syariat tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ.
(4) Pengawas Syariat bertugas dan bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi kegiatan LAZ sesuai dengan prinsip syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat.
(5) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawas Syariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengawasi aspek syariat dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya oleh LAZ sesuai dengan prinsip syariat dan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan zakat;
b. memberikan nasihat dan saran kepada pimpinan LAZ mengenai hal yang berkaitan dengan aspek syariat;
c. membuat opini syariat atas permintaan/pertanyaan dan/atau temuan di lembaga yang diawasinya sesuai dengan prinsip syariat; dan
d. melaporkan hasil pengawasan kepada Kementerian sesuai dengan kewenangannya paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
BAB 2
Pengajuan Permohonan Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat
(1) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin pembentukan LAZ berskala nasional kepada Menteri.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. anggaran dasar organisasi;
b. keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. surat rekomendasi dari BAZNAS;
e. susunan Pengawas Syariat yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat paling sedikit terdiri atas ketua dan 2 (dua) orang anggota;
f. surat pernyataan sebagai Pengawas Syariat internal atau eksternal LAZ, paling banyak pada 2 LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang ditandatangani oleh masing-masing Pengawas Syariat;
g. surat pernyataan kesediaan Pengawas Syariat untuk memberikan laporan hasil pengawasan syariat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
h. melampirkan daftar dan identitas amil zakat yang melaksanakan tugas di bidang teknis pengumpulan, keuangan, tata kelola, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan, paling sedikit 4 (empat) orang di setiap bidang;
i. sertifikat SKKNI bidang pengelola Zakat paling sedikit 4 (empat) orang;
j. salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
k. surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap sebagai pembina, pengurus, atau pelaksana BAZNAS dan LAZ lainnya yang ditandatangani;
l. surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf g, tidak sedang memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah;
m. surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang;
n. surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
o. ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat minimal di 10 (sepuluh) provinsi yang memuat keterangan mengenai:
1. nama program;
2. lokasi program;
3. jumlah mustahik;
4. jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
5. keluaran (output);
6. hasil (outcome);
7. manfaat (benefit); dan
8. dampak (impact) program bagi mustahik
p. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya minimal Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) per tahun;
q. surat pernyataan bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
r. surat pernyataan bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan zakat secara terbuka melalui media elektronik yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; dan
s. surat pernyataan bersedia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, pemerintah daerah, dan BAZNAS Provinsi dalam pembukaan perwakilan LAZ berskala nasional yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ.
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pengajuan permohonan izin pembentukan dan perpanjangan izin LAZ skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, izin pembukaan perwakilan LAZ, dan pemberitahuan pembukaan unit layanan LAZ skala nasional dilakukan secara tertulis melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
Pengajuan permohonan izin pembentukan dan perpanjangan izin LAZ skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, izin pembukaan perwakilan LAZ, dan pemberitahuan pembukaan unit layanan LAZ skala nasional dilakukan secara tertulis melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi administratif permohonan izin pembentukan LAZ berskala nasional dan provinsi.
(2) Verifikasi administratif dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
(4) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, permohonan dinyatakan ditolak disertai alasan.
(5) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan lengkap, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan validasi melalui visitasi lapangan.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Direktur Jenderal.
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal melakukan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
(2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan izin pembentukan LAZ berskala nasional dan LAZ berskala provinsi.
Pasal 15
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi administratif terhadap permohonan izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota.
(2) Verifikasi administratif dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah.
(3) Tim sebagaimana diamaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. bidang yang membidangi zakat; dan
b. jabatan fungsional yang membidangi hukum.
(4) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
(5) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, permohonan dinyatakan ditolak disertai alasan.
(6) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan lengkap, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan validasi melalui visitasi lapangan.
(7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 16
(1) Kepala Kantor Wilayah bersama dengan Direktur Jenderal dan BAZNAS melakukan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7).
(2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota.
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi administratif permohonan izin pembentukan LAZ berskala nasional dan provinsi.
(2) Verifikasi administratif dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
(4) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, permohonan dinyatakan ditolak disertai alasan.
(5) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan lengkap, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan validasi melalui visitasi lapangan.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Direktur Jenderal.
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal melakukan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
(2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan izin pembentukan LAZ berskala nasional dan LAZ berskala provinsi.
Pasal 15
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi administratif terhadap permohonan izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota.
(2) Verifikasi administratif dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah.
(3) Tim sebagaimana diamaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. bidang yang membidangi zakat; dan
b. jabatan fungsional yang membidangi hukum.
(4) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
(5) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, permohonan dinyatakan ditolak disertai alasan.
(6) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan lengkap, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan validasi melalui visitasi lapangan.
(7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 16
(1) Kepala Kantor Wilayah bersama dengan Direktur Jenderal dan BAZNAS melakukan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7).
(2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota.
Pasal 17
(1) Menteri MENETAPKAN izin pembentukan LAZ berskala nasional berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Direktur Jenderal MENETAPKAN izin pembentukan LAZ berskala provinsi berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(1) Menteri MENETAPKAN izin pembentukan LAZ berskala nasional berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Direktur Jenderal MENETAPKAN izin pembentukan LAZ berskala provinsi berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(1) Izin pembentukan LAZ berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan izin LAZ diberikan oleh:
a. Menteri untuk LAZ berskala Nasional;
b. Direktur Jenderal untuk LAZ berskala provinsi;
dan
c. Kepala Kantor Wilayah untuk LAZ berskala kabupaten/kota.
(3) Perpanjangan izin dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan izin LAZ skala nasional dan provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin LAZ berakhir dengan melampirkan dokumen:
a. keputusan izin Pembentukan LAZ yang masih berlaku;
b. perubahan akta notaris (jika terjadi perubahan);
c. perubahan data Pengawas Syariat dan amil zakat (jika terjadi perubahan);
d. ringkasan laporan pengelolaan zakat (pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan) dan dana sosial keagamaan lainnya selama 5 (lima) tahun;
e. laporan hasil audit keuangan dari akuntan publik selama periode izin berlaku; dan
f. laporan hasil audit syariat selama periode izin berlaku.
(4) Perpanjangan izin LAZ skala kabupaten/kota dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan izin kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin LAZ berakhir dengan melampirkan dokumen berikut ini:
a. keputusan izin Pembentukan LAZ yang masih berlaku;
b. perubahan akta notaris (jika terjadi perubahan);
c. perubahan data Pengawas Syariat dan amil zakat (jika terjadi perubahan);
d. ringkasan laporan pengelolaan zakat (pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan) dan dana sosial keagamaan lainnya selama 5 (lima) tahun;
e. laporan hasil audit keuangan dari akuntan publik selama periode izin berlaku; dan
f. laporan hasil audit syariat selama periode izin berlaku.
Pasal 19
Permohonan perpanjangan izin LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan verifikasi dan
validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16.
(1) LAZ berskala nasional dapat membuka perwakilan.
(2) Pembukaan pewakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di setiap provinsi untuk 1 (satu) perwakilan.
(3) Pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah.
(4) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis.
(5) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh pimpinan LAZ kepada Kepala Kantor wilayah dengan melampirkan:
a. izin pembentukan LAZ dari Menteri;
b. rekomendasi dari BAZNAS provinsi;
c. data muzaki dan mustahik; dan
d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
Pasal 21
(1) LAZ berskala provinsi hanya dapat membuka 1 (satu) perwakilan di setiap kabupaten/kota.
(2) Pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat izin dari Kepala Kantor Kementerian Agama.
(3) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis.
(4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh pimpinan LAZ kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan:
a. izin pembentukan LAZ dari Direktur Jenderal;
b. rekomendasi dari BAZNAS kabupaten/kota;
c. data muzaki dan mustahik; dan
d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
Pasal 22
(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Agama mengabulkan permohonan pembukaan perwakilan LAZ yang telah memenuhi persyaratan dengan menerbitkan izin pembukaan perwakilan LAZ.
(2) Dalam hal permohonan pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Agama menolak permohonan pembukaan perwakilan LAZ disertai dengan alasan.
Pasal 23
Proses penyelesaian izin pembukaan perwakilan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan tertulis diterima.
(1) LAZ berskala nasional dapat membuka perwakilan.
(2) Pembukaan pewakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di setiap provinsi untuk 1 (satu) perwakilan.
(3) Pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah.
(4) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis.
(5) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh pimpinan LAZ kepada Kepala Kantor wilayah dengan melampirkan:
a. izin pembentukan LAZ dari Menteri;
b. rekomendasi dari BAZNAS provinsi;
c. data muzaki dan mustahik; dan
d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
Pasal 21
(1) LAZ berskala provinsi hanya dapat membuka 1 (satu) perwakilan di setiap kabupaten/kota.
(2) Pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat izin dari Kepala Kantor Kementerian Agama.
(3) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis.
(4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh pimpinan LAZ kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan:
a. izin pembentukan LAZ dari Direktur Jenderal;
b. rekomendasi dari BAZNAS kabupaten/kota;
c. data muzaki dan mustahik; dan
d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
Pasal 22
(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Agama mengabulkan permohonan pembukaan perwakilan LAZ yang telah memenuhi persyaratan dengan menerbitkan izin pembukaan perwakilan LAZ.
(2) Dalam hal permohonan pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Agama menolak permohonan pembukaan perwakilan LAZ disertai dengan alasan.
Pasal 23
Proses penyelesaian izin pembukaan perwakilan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan tertulis diterima.
Pasal 24
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi administratif terhadap permohonan pembukaan perwakilan LAZ berskala nasional yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Verifikasi administratif dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. bidang yang membidangi zakat; dan
b. jabatan fungsional yang membidangi hukum.
(4) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
(5) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, permohonan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan.
(6) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan lengkap, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan validasi melalui visitasi lapangan.
(7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 25
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7).
(2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan izin pembentukan perwakilan LAZ berskala nasional.
Pasal 26
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi administratif terhadap permohonan pembukaan perwakilan LAZ berskala provinsi yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2).
(2) Verifikasi administratif dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama .
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. bidang yang membidangi zakat; dan
b. jabatan fungsional yang membidangi hukum.
(4) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
(5) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, permohonan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan.
(6) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan lengkap, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan validasi melalui visitasi lapangan.
(7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.
Pasal 27
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama bersama dengan BAZNAS Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7).
(2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan izin pembentukan perwakilan LAZ berskala provinsi.
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi administratif terhadap permohonan pembukaan perwakilan LAZ berskala nasional yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Verifikasi administratif dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. bidang yang membidangi zakat; dan
b. jabatan fungsional yang membidangi hukum.
(4) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
(5) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, permohonan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan.
(6) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan lengkap, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan validasi melalui visitasi lapangan.
(7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 25
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7).
(2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan izin pembentukan perwakilan LAZ berskala nasional.
Pasal 26
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi administratif terhadap permohonan pembukaan perwakilan LAZ berskala provinsi yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2).
(2) Verifikasi administratif dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama .
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. bidang yang membidangi zakat; dan
b. jabatan fungsional yang membidangi hukum.
(4) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan.
(5) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, permohonan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan.
(6) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan lengkap, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan validasi melalui visitasi lapangan.
(7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.
Pasal 27
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama bersama dengan BAZNAS Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7).
(2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan izin pembentukan perwakilan LAZ berskala provinsi.
Pasal 28
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN izin pembentukan perwakilan LAZ berskala nasional berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Kepala Kantor Kementerian Agama MENETAPKAN izin pembentukan perwakilan LAZ berskala provinsi berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(3) Izin pembentukan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama izin LAZ berlaku.
(1) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN izin pembentukan perwakilan LAZ berskala nasional berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Kepala Kantor Kementerian Agama MENETAPKAN izin pembentukan perwakilan LAZ berskala provinsi berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(3) Izin pembentukan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama izin LAZ berlaku.
(1) LAZ berskala nasional dapat membuka unit layanan pada kabupaten/kota.
(2) LAZ berskala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan aktivitas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan melalui unit layanan LAZ.
(3) Unit layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu LAZ berskala nasional dalam melakukan pengumpulan dan dapat membantu pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
(4) LAZ berskala nasional memberitahukan pembukaan unit layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Kepala Kantor Kementerian Agama; dan
b. BAZNAS Kabupaten/Kota.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan dokumen:
a. izin pembentukan LAZ dari Menteri;
b. data dan alamat kantor unit layanan LAZ;
c. foto papan nama identitas kantor unit layanan LAZ yang akan dipublikasikan kepada masyarakat;
d. ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
e. data mustahik.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pengajuan perpanjangan izin pembentukan LAZ yang sedang dalam proses namun belum mendapatkan penetapan Menteri tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015; dan
b. izin pembentukan LAZ yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2024
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
(1) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin pembentukan LAZ berskala nasional kepada Menteri.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. anggaran dasar organisasi;
b. keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. surat rekomendasi dari BAZNAS;
e. susunan Pengawas Syariat yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat paling sedikit terdiri atas ketua dan 2 (dua) orang anggota;
f. surat pernyataan sebagai Pengawas Syariat internal atau eksternal LAZ, paling banyak pada 2 LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang ditandatangani oleh masing-masing Pengawas Syariat;
g. surat pernyataan kesediaan Pengawas Syariat untuk memberikan laporan hasil pengawasan syariat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
h. melampirkan daftar dan identitas amil zakat yang melaksanakan tugas di bidang teknis pengumpulan, keuangan, tata kelola, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan, paling sedikit 4 (empat) orang di setiap bidang;
i. sertifikat SKKNI bidang pengelola Zakat paling sedikit 4 (empat) orang;
j. salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
k. surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap sebagai pembina, pengurus, atau pelaksana BAZNAS dan LAZ lainnya yang ditandatangani;
l. surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf g, tidak sedang memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah;
m. surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang;
n. surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
o. ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat minimal di 10 (sepuluh) provinsi yang memuat keterangan mengenai:
1. nama program;
2. lokasi program;
3. jumlah mustahik;
4. jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
5. keluaran (output);
6. hasil (outcome);
7. manfaat (benefit); dan
8. dampak (impact) program bagi mustahik
p. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya minimal Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) per tahun;
q. surat pernyataan bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
r. surat pernyataan bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan zakat secara terbuka melalui media elektronik yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; dan
s. surat pernyataan bersedia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, pemerintah daerah, dan BAZNAS Provinsi dalam pembukaan perwakilan LAZ berskala nasional yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ.
(1) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin pembentukan LAZ berskala provinsi kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. anggaran dasar organisasi;
b. keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. surat rekomendasi dari BAZNAS;
e. susunan Pengawas Syariat yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat dan paling sedikit terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota;
f. surat pernyataan sebagai Pengawas Syariat internal atau eksternal LAZ, paling banyak pada 2 LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang ditandatangani di atas meterai oleh masing-masing Pengawas Syariat;
g. surat pernyataan kesediaan Pengawas Syariat untuk memberikan laporan hasil pengawasan syariat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
h. melampirkan daftar dan identitas amil zakat yang melaksanakan tugas di bidang teknis pengumpulan, keuangan, tata kelola, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan paling sedikit 2 (dua) orang di setiap bidang;
i. sertifikat SKKNI bidang pengelola Zakat paling sedikit 3 (tiga) orang;
j. salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
k. surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana BAZNAS dan LAZ lainnya yang ditandatangani;
l. surat pernyataan dari pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat sebagaimana dimaksud pada huruf g, tidak sedang memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah;
m. surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan pencucian uang;
n. surat pernyataan bersedia untuk diaudit syariat dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
o. ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 4 (empat) kabupaten/kota mencakup:
1. nama program;
2. lokasi program;
3. jumlah mustahik;
4. jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
5. keluaran (output);
6. hasil (outcome);
7. manfaat (benefit); dan
8. dampak (impact) program bagi mustahik;
p. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per tahun;
q. surat pernyataan bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
r. surat pernyataan bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan secara terbuka melalui media elektronik yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; dan
s. surat pernyataan kesediaan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam pembukaan perwakilan LAZ berskala kabupaten/kota yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ.
(1) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin pembentukan LAZ
berskala kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. anggaran dasar organisasi;
b. keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. surat rekomendasi dari BAZNAS;
e. susunan Pengawas Syariat yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat dan paling sedikit terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota;
f. surat pernyataan sebagai Pengawas Syariat internal atau eksternal LAZ, paling banyak pada 2 LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang ditandatangani oleh masing-masing Pengawas Syariat;
g. surat pernyataan kesediaan Pengawas Syariat untuk memberikan laporan hasil pengawasan syariat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
h. melampirkan daftar dan identitas amil zakat yang melaksanakan tugas di bidang teknis pengumpulan, keuangan, tata kelola, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan paling sedikit 1 (satu) orang di setiap bidang;
i. sertifikat SKKNI bidang pengelola Zakat paling sedikit 1 (satu) orang;
j. salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
k. surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana BAZNAS dan LAZ lainnya yang ditandatangani;
l. surat pernyataan dari pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat sebagaimana dimaksud pada huruf g, tidak sedang memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah;
m. surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan pencucian uang;
n. surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
o. ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 2 (dua) kecamatan mencakup:
1. nama program;
2. lokasi program;
3. jumlah mustahik;
4. jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
5. keluaran (output);
6. hasil (outcome);
7. manfaat (benefit); dan
8. dampak (impact) program bagi mustahik;
p. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per tahun;
q. surat pernyataan bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; dan
r. surat bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan secara terbuka melalui media elektronik yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ.
(1) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin pembentukan LAZ berskala provinsi kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. anggaran dasar organisasi;
b. keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. surat rekomendasi dari BAZNAS;
e. susunan Pengawas Syariat yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat dan paling sedikit terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota;
f. surat pernyataan sebagai Pengawas Syariat internal atau eksternal LAZ, paling banyak pada 2 LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang ditandatangani di atas meterai oleh masing-masing Pengawas Syariat;
g. surat pernyataan kesediaan Pengawas Syariat untuk memberikan laporan hasil pengawasan syariat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
h. melampirkan daftar dan identitas amil zakat yang melaksanakan tugas di bidang teknis pengumpulan, keuangan, tata kelola, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan paling sedikit 2 (dua) orang di setiap bidang;
i. sertifikat SKKNI bidang pengelola Zakat paling sedikit 3 (tiga) orang;
j. salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
k. surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana BAZNAS dan LAZ lainnya yang ditandatangani;
l. surat pernyataan dari pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat sebagaimana dimaksud pada huruf g, tidak sedang memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah;
m. surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan pencucian uang;
n. surat pernyataan bersedia untuk diaudit syariat dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
o. ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 4 (empat) kabupaten/kota mencakup:
1. nama program;
2. lokasi program;
3. jumlah mustahik;
4. jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
5. keluaran (output);
6. hasil (outcome);
7. manfaat (benefit); dan
8. dampak (impact) program bagi mustahik;
p. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per tahun;
q. surat pernyataan bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
r. surat pernyataan bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan secara terbuka melalui media elektronik yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; dan
s. surat pernyataan kesediaan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam pembukaan perwakilan LAZ berskala kabupaten/kota yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ.
(1) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin pembentukan LAZ
berskala kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. anggaran dasar organisasi;
b. keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. surat rekomendasi dari BAZNAS;
e. susunan Pengawas Syariat yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat dan paling sedikit terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota;
f. surat pernyataan sebagai Pengawas Syariat internal atau eksternal LAZ, paling banyak pada 2 LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang ditandatangani oleh masing-masing Pengawas Syariat;
g. surat pernyataan kesediaan Pengawas Syariat untuk memberikan laporan hasil pengawasan syariat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
h. melampirkan daftar dan identitas amil zakat yang melaksanakan tugas di bidang teknis pengumpulan, keuangan, tata kelola, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan paling sedikit 1 (satu) orang di setiap bidang;
i. sertifikat SKKNI bidang pengelola Zakat paling sedikit 1 (satu) orang;
j. salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
k. surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana BAZNAS dan LAZ lainnya yang ditandatangani;
l. surat pernyataan dari pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat sebagaimana dimaksud pada huruf g, tidak sedang memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah;
m. surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan pencucian uang;
n. surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
o. ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 2 (dua) kecamatan mencakup:
1. nama program;
2. lokasi program;
3. jumlah mustahik;
4. jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
5. keluaran (output);
6. hasil (outcome);
7. manfaat (benefit); dan
8. dampak (impact) program bagi mustahik;
p. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per tahun;
q. surat pernyataan bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; dan
r. surat bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan secara terbuka melalui media elektronik yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ.