Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum dapat membentuk LAZ.
(2) Organisasi kemasyarakatan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola kegiatan di bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perkumpulan atau yayasan.
(4) Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup:
a. program atau satuan pendidikan;
b. program dakwah atau majelis taklim; dan/atau
c. karitas atau pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
