Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAZ dapat memiliki Pengawas Syariat internal sendiri atau menunjuk Pengawas Syariat eksternal dari luar LAZ. (2) Pengawas Syariat mengawasi paling banyak 2 (dua) LAZ. (3) Pengawas Syariat tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ. (4) Pengawas Syariat bertugas dan bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi kegiatan LAZ sesuai dengan prinsip syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat. (5) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawas Syariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengawasi aspek syariat dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya oleh LAZ sesuai dengan prinsip syariat dan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan zakat; b. memberikan nasihat dan saran kepada pimpinan LAZ mengenai hal yang berkaitan dengan aspek syariat; c. membuat opini syariat atas permintaan/pertanyaan dan/atau temuan di lembaga yang diawasinya sesuai dengan prinsip syariat; dan d. melaporkan hasil pengawasan kepada Kementerian sesuai dengan kewenangannya paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda