Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan: a. anggaran dasar organisasi; b. keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; c. keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. surat rekomendasi dari BAZNAS; e. susunan Pengawas Syariat yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat dan paling sedikit terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota; f. surat pernyataan sebagai Pengawas Syariat internal atau eksternal LAZ, paling banyak pada 2 LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang ditandatangani oleh masing-masing Pengawas Syariat; g. surat pernyataan kesediaan Pengawas Syariat untuk memberikan laporan hasil pengawasan syariat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; h. melampirkan daftar dan identitas amil zakat yang melaksanakan tugas di bidang teknis pengumpulan, keuangan, tata kelola, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan paling sedikit 1 (satu) orang di setiap bidang; i. sertifikat SKKNI bidang pengelola Zakat paling sedikit 1 (satu) orang; j. salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h; k. surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana BAZNAS dan LAZ lainnya yang ditandatangani; l. surat pernyataan dari pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat sebagaimana dimaksud pada huruf g, tidak sedang memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah; m. surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan pencucian uang; n. surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; o. ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 2 (dua) kecamatan mencakup: 1. nama program; 2. lokasi program; 3. jumlah mustahik; 4. jumlah dana zakat yang akan disalurkan; 5. keluaran (output); 6. hasil (outcome); 7. manfaat (benefit); dan 8. dampak (impact) program bagi mustahik; p. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per tahun; q. surat pernyataan bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; dan r. surat bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan secara terbuka melalui media elektronik yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ.
Koreksi Anda