Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAZ berskala nasional dapat membuka unit layanan pada kabupaten/kota. (2) LAZ berskala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan aktivitas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan melalui unit layanan LAZ. (3) Unit layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu LAZ berskala nasional dalam melakukan pengumpulan dan dapat membantu pendistribusian dan pendayagunaan zakat. (4) LAZ berskala nasional memberitahukan pembukaan unit layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Kepala Kantor Kementerian Agama; dan b. BAZNAS Kabupaten/Kota. (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan dokumen: a. izin pembentukan LAZ dari Menteri; b. data dan alamat kantor unit layanan LAZ; c. foto papan nama identitas kantor unit layanan LAZ yang akan dipublikasikan kepada masyarakat; d. ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat; dan e. data mustahik.
Koreksi Anda