Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Teks Saat Ini
(1) LAZ terdiri atas:
a. LAZ berskala nasional;
b. LAZ berskala provinsi; dan
c. LAZ berskala kabupaten/kota.
(2) Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki izin dari Menteri.
(3) Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal.
(4) Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memiliki izin dari Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
