Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pengajuan perpanjangan izin pembentukan LAZ yang sedang dalam proses namun belum mendapatkan penetapan Menteri tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015; dan
b. izin pembentukan LAZ yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Koreksi Anda
