Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Agama mengabulkan permohonan pembukaan perwakilan LAZ yang telah memenuhi persyaratan dengan menerbitkan izin pembukaan perwakilan LAZ.
(2) Dalam hal permohonan pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Agama menolak permohonan pembukaan perwakilan LAZ disertai dengan alasan.
Koreksi Anda
