Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat masyarakat dapat membentuk LAZ.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi organisasi kemasyarakatan islam.
Koreksi Anda
