Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Teks Saat Ini
(1) Izin pembentukan LAZ diberikan setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki legalitas sebagai organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum;
b. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
c. memiliki Pengawas Syariat;
d. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
e. bersifat nirlaba;
f. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat yang sesuai dengan kebijakan pemerintah; dan
g. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
(3) Persyaratan memiliki kemampuan teknis administratif untuk melaksanakan kegiatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. memiliki ikhtisar perencanaan program pendayagunaan ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat minimal di sejumlah provinsi/kabupaten/kota sesuai skala, yang memuat keterangan mengenai:
1. nama program;
2. lokasi program;
3. jumlah mustahik;
4. jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
5. keluaran (output);
6. hasil (outcome);
7. manfaat (benefit); dan
8. dampak (impact) program bagi mustahik.
b. bersedia melakukan pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan ketentuan;
c. bersedia memberi jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan kepada amil zakat;
d. bersedia tidak merangkap jabatan bagi pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat di BAZNAS atau LAZ lainnya;
e. bersedia tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah, bagi pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat;
f. bersedia setia kepada NKRI dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang;
g. bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala;
h. bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan zakat melalui media elektronik;
i. bersedia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, pemerintah daerah, dalam pembukaan perwakilan LAZ; dan
j. memiliki amil zakat yang bersertifikat bidang pengelolaan zakat berdasarkan SKKNI.
Koreksi Anda
