Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian rekomendasi BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan BAZNAS.
Koreksi Anda
Pemberian rekomendasi BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan BAZNAS.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran