Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian rekomendasi BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan BAZNAS.
Koreksi Anda