Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Syariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c wajib: a. memiliki pengetahuan di bidang zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya serta muamalah maliyah; b. memahami peraturan perundang-undangan di bidang zakat; c. tidak memiliki benturan kepentingan dengan LAZ yang diawasinya; dan d. memahami proses bisnis LAZ.
Koreksi Anda