Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Teks Saat Ini
Pengawas Syariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c wajib:
a. memiliki pengetahuan di bidang zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya serta muamalah maliyah;
b. memahami peraturan perundang-undangan di bidang zakat;
c. tidak memiliki benturan kepentingan dengan LAZ yang diawasinya; dan
d. memahami proses bisnis LAZ.
Koreksi Anda
