Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Teks Saat Ini
Permohonan perpanjangan izin LAZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan verifikasi dan
validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16.
Koreksi Anda
