Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin pembentukan LAZ berskala nasional kepada Menteri.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. anggaran dasar organisasi;
b. keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. surat rekomendasi dari BAZNAS;
e. susunan Pengawas Syariat yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat paling sedikit terdiri atas ketua dan 2 (dua) orang anggota;
f. surat pernyataan sebagai Pengawas Syariat internal atau eksternal LAZ, paling banyak pada 2 LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang ditandatangani oleh masing-masing Pengawas Syariat;
g. surat pernyataan kesediaan Pengawas Syariat untuk memberikan laporan hasil pengawasan syariat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
h. melampirkan daftar dan identitas amil zakat yang melaksanakan tugas di bidang teknis pengumpulan, keuangan, tata kelola, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan, paling sedikit 4 (empat) orang di setiap bidang;
i. sertifikat SKKNI bidang pengelola Zakat paling sedikit 4 (empat) orang;
j. salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
k. surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap sebagai pembina, pengurus, atau pelaksana BAZNAS dan LAZ lainnya yang ditandatangani;
l. surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf g, tidak sedang memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah;
m. surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang;
n. surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
o. ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat minimal di 10 (sepuluh) provinsi yang memuat keterangan mengenai:
1. nama program;
2. lokasi program;
3. jumlah mustahik;
4. jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
5. keluaran (output);
6. hasil (outcome);
7. manfaat (benefit); dan
8. dampak (impact) program bagi mustahik
p. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya minimal Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) per tahun;
q. surat pernyataan bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
r. surat pernyataan bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan zakat secara terbuka melalui media elektronik yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; dan
s. surat pernyataan bersedia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, pemerintah daerah, dan BAZNAS Provinsi dalam pembukaan perwakilan LAZ berskala nasional yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ.
Koreksi Anda
