Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN izin pembentukan LAZ berskala nasional berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Direktur Jenderal MENETAPKAN izin pembentukan LAZ berskala provinsi berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda
