Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN izin pembentukan LAZ berskala nasional berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Direktur Jenderal MENETAPKAN izin pembentukan LAZ berskala provinsi berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (3) Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda