Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LAZ berskala provinsi hanya dapat membuka 1 (satu) perwakilan di setiap kabupaten/kota. (2) Pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat izin dari Kepala Kantor Kementerian Agama. (3) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis. (4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh pimpinan LAZ kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan: a. izin pembentukan LAZ dari Direktur Jenderal; b. rekomendasi dari BAZNAS kabupaten/kota; c. data muzaki dan mustahik; dan d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
Koreksi Anda