Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Riau.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Riau.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
5. Perangkat Daerah adalah Unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat Daerah yang membidangi urusan perpustakaan di Daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau.
8. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para Pemustaka.
9. Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh Dinas yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota Provinsi.
10. Perpustakaan Digital adalah pengembangan Perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
11. Perpustakaan Keliling adalah perpustakaan yang memberikan pelayanan perpustakaan dari satu tempat ke tempat lainnya secara langsung kepada pemustaka yang belum terjangkau atau tidak dilayani oleh perpustakaan menetap.
12. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
13. Gerakan pembudayaan kegemaran membaca adalah usaha nyata dan ketauladanan untuk mendorong masyarakat dalam meningkatkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
14. Koleksi Perpustakaan adalah seluruh informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan kepada masyarakat.
15. Koleksi Daerah adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh Perpustakaan Daerah
16. Naskah Kuno adalah seluruh dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling kurang 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Daerah, nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
17. Koleksi Budaya Melayu Riau adalah semua informasi budaya melayu Riau dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan karya rekam dalam berbagai media yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
18. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
19. Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
20. Bibliografi Daerah adalah daftar data bibliografis Bahan Perpustakaan tentang muatan lokal yang sudah diterbitkan di Daerah, luar Daerah maupun luar negeri, yang disusun berdasarkan urutan pengarang, judul, dan/atau subjek dalam format secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy).
21. Katalog Induk Daerah adalah kumpulan data bibliografis Bahan Perpustakaan dari berbagai Perpustakaan yang ada di Daerah yang melakukan kerjasama, yang disusun berdasarkan urutan pengarang, subjek, dan judul.
22. Standar Nasional Perpustakaan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di Daerah.
23. Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
24. Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM adalah wadah pembudayaan kegemaran membaca masyarakat yang menyediakan dan memberikan layanan bahan bacaan kepada masyarakat serta layanan pengembangan literasi dasar untuk bekal kecakapan hidup bagi masyarakat