Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) antara lain dapat dilakukan dengan:
a. mendorong pembentukan perhimpunan Perpustakaan di Daerah;
b. mendukung peningkatan kompetensi pengelolaan Perpustakaan; dan/atau
c. melaksanakan kompetisi Perpustakaan terbaik di Daerah.
Koreksi Anda
