Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) antara lain dapat dilakukan dengan: a. mendorong pembentukan perhimpunan Perpustakaan di Daerah; b. mendukung peningkatan kompetensi pengelolaan Perpustakaan; dan/atau c. melaksanakan kompetisi Perpustakaan terbaik di Daerah.
Koreksi Anda