Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan jumlah Pemustaka, Perpustakaan pada Dinas dilakukan melalui kegiatan dan/atau promosi secara berkala di lokasi gedung Perpustakaan dan/atau tempat lain. (2) Kegiatan dan/atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat berupa: a. perlombaan; b. pameran; c. sosialisasi; atau d. bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Daerah.
Koreksi Anda