Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
(1) Pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan jumlah Pemustaka, Perpustakaan pada Dinas dilakukan melalui kegiatan dan/atau promosi secara berkala di lokasi gedung Perpustakaan dan/atau tempat lain.
(2) Kegiatan dan/atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat berupa:
a. perlombaan;
b. pameran;
c. sosialisasi; atau
d. bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Daerah.
Koreksi Anda
