Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembudayaan kegemaran membaca meliputi: a. gerakan pembudayaan kegemaran membaca; b. pengembangan dan pemanfaatan Perpustakaan sebagai proses pembelajaran berbasis digital dan destinasi wisata edukasi; c. penyediaan ruang baca di tempat umum yang mudah dijangkau dan bermutu; dan/atau d. TBM, rumah baca, dan komunitas literasi.
Koreksi Anda