Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Teks Saat Ini
Pembudayaan kegemaran membaca meliputi:
a. gerakan pembudayaan kegemaran membaca;
b. pengembangan dan pemanfaatan Perpustakaan sebagai proses pembelajaran berbasis digital dan destinasi wisata edukasi;
c. penyediaan ruang baca di tempat umum yang mudah dijangkau dan bermutu; dan/atau
d. TBM, rumah baca, dan komunitas literasi.
Koreksi Anda
